Dompu, Bimeks.-
Sebanyak 50 tenaga kerja wanita (TKW) diamankan oleh Polres Dompu, Sabtu (10/9) sekitar pukul 20.30 Wita. Mereka diduga masalah dengan dokumennya dan disinyalir korban traficking. Aparat menahan mereka di perempatan Cakre saat melintas menggunakan dua bus Dunia Mas jurusan Mataram.
Penahanan itu setelah aparat menerima laporan dari masyarakat. “Begitu ada laporan masyarakat, langsung kita cegat dua bus yang membawa mereka,” ujar Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Lalu Salehudin, SH.
Dikatakannya, pengamanan itu dilakukan karena dokumen yang dibawa untuk bekerja di luar negeri, yakni tujuan Arab Saudi, masih diragukan. Bahkan, sebagian dari mereka adalah warga Kabupaten Bima. Namun, yang paling dominan adalah warga Dompu. “Saya mengamankan puluhan orang yang hendak bekerja di Arab Saudi itu, karena sejumlah surat-surat yang mereka tunjukan masih diragukan,” katanya.
Selain itu, tambah Kasat, puluhan orang yang masih diduga traficking, bisa saja melanjutkan perjalanannya seandainya surat-suratnya itu jelas dan sah itu sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tetapi, mereka tidak tidak memiliki surat keberangkatan yang jelas sesuai pasal 103 UU 39/2004 tentang penempatan TKI di luar negeri dan perlindungannya dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
“Seandainya mereka tidak memiliki surat maupun dokumen jelas, maka mereka akan dikenakan dengan pasal 103 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI dengan ancaman di atas lima tahun,” tegasnya.
Salah satu perwakilan PT yang biasa merekrut calon tenaga kerja, menyatakan, perekrutan itu sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selama ini saat mencari TKW, belum pernah diamankan seperti ini. “Selama ini saya mencari TKW, tetap aman dan lancar,” kata sumber itu dan meminta namanya tidak ditulis.
Salah satu TKW asal Montabaru, Santi, mengaku nekat ke luar negeri karena di Dompu tidak memiliki pekerjaan maupun pendapatan demi menghidupi diri dan keluarganya. (BE.15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar