Selasa, 06 Oktober 2009

Ratusan Warga Nata Tuntut Transparansi Dana

Bima, Bimeks.-
Ratusan warga Desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, Senin (5/10), mendatangi aula kantor desa setempat. Mereka menyorot transparansi berbagai bantuan dana selama ini. Massa menduga, aparat desa menyalahgunakan berbagai dana bantuan desa itu.
Warga menuntut delapan item permasalahan. Kades Nata, Yusuf Usman, diminta menjelaskan pada forum dialog terbuka dengan warga dan BPD.
Masalahan yang dituntut massa adalah penggunaan dana Rp10 juta untuk pendataan warga buta aksara dan pendataan warga yang dinilai tidak sesuai format ketentuan yang berlaku. Selain itu, transparansi penggunaan dana senilai Rp40 juta dari penjualan pipa air. Hingga saat ini air bersih tidak sampai ke rumah warga.
Hal lainnya adalah laporan pertanggungjawaban hasil pengumpulan zakat tahun 2008 yang masih diragukan keabsahannya. Tak hanya itu. Berbagai pertemuan membahas berbagai bantuan keuangan dari Pemkab Bima tidak melibatkan LPMD desa dan masyarakat setempat.
Warga setempat, H Ma’aruf Efendi, SE, menegaskan, transparansi berbagai persoalan anggaran yang terjadi memang tidak relevan atau tak sesuai harapan warga. Diakuinya, penetapan dan pendataan warga buta aksara tidak sesuai format ketentuan yang berlaku.
Mantan legislator itu mengaku menjadi salah satu Ketua FDKK Kecamatan Palibelo yang mengurus pendataan buta aksara sejak 2008 lalu. “Lalu kenapa kita tidak dilibatkan?” ujarnya.
Ma’aruf mengaku, kerjasama Kades bersama lembaganya yang tidak mendata warga buta aksara itu, tidak sesuai prosedur yang berlaku. Kades tidak melibatkan RT, RW, dan tokoh masyarakat yang mengetahui jelas kehidupan warganya.
Dinilainya, kinerja Kades Nata dan Ketua BPD Nata, Lahmudin, SPdI, sebagai pengontrol lembaga pemerintahan desa belum sesuai harapan dan janji politiknya.
Bagaimana tanggapan Kades Nata, Yusuf Usman? Dijelaskannya berbagai item tuntutan sudah dimanfaatkan dan digunakan sesuai prosedur administrasi kepemerintahan. “Semuanya sudah sesuai jalur kesepakatan dan musyawarah bersama. Tidak ada penyimpangan yang terjadi,” katanya.
Saat itu, warga Nata mendesak Ketua BPD mundur dari jabatannya karena dianggap tidak mampu mengakomodir permasalahan secara netral. Saat itu pula, sempat terjadi adu tunjuk antarwarga yang meminta Lahmudin mundur dengan beberapa tokoh masyarakat yang menghentikan amarah warga.
Ketegangan itu berakhir setelah aparat keamanan menjaga ketat dialog itu dan meminta Kades dan Camat Palibello berbicara mengenai permasalahan yang terjadi.
Karena alotnya dialog, jajaran BPD melimpahkan tuntutan warga pada Inspektorat Kabupaten Bima untuk membantu penyelesaian permasalahan.
Ketua BPD, Lahmudin, meminta waktu lima menit untuk bermufakat bersama jajarannya. Hasilnya batas waktu sehari yang diberikan warga untuk menyelesaikan delapan item permasalahan tidak disanggupi. Pasalnya, masalah keuangan memiliki tingkat kesulitan dalam pembuktian.
Saat itu, BPD meminta waktu tiga hari untuk penyelesaian, namun warga tetap pada pendiriannya. Hanya sehari doang...
BPD pun memutuskan penyelesaian tuntutan warga akan dilimpahkan ke Inspektorat. BPD berharap keikutsertaan Inspektorat dalam penyelesaiaan kasus itu akan mampu menjawab tuntutan warga. (K01)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar