Jumat, 31 Juli 2009

113 Napi Diusulkan Dapat Remisi

Kota Bima, Bimeks.-
Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima, mengusulkan 113 narapidana (Napi) untuk mendapatkan remisi pada HUT ke-64 RI mendatang. Usulan remisi ini dilakukan tiap tahun menjelang perayaan 17 Agustus dan lebaran bagi yang beragama Islam.
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Tahanan Rutan Raba Bima, Sudirman, SH, mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi tahanan agar bisa diusulkan mendapat remisi. Pertama minimal sudah menjalani masa tahanan enam bulan. “Ini menjadi prasyarat utama memperoleh remisi,” katanya kepada wartawan di Rutan Raba Bima, Jumat kemarin.
Sembilan diantara tahana itu, kata dia, diusulkan untuk mendapat remisi bebas. Sementara yang lainnya pengurangan masa tahanan dengan masa yang bervariasi. Meski demikian keputusan akan remisi itu bukan ditentukan oleh pihaknya, namun Menteri Hukum dan HAM.
“Kami juga mengusulkan tiga orang secara khusus untuk mendapat remisi, yakni tahanan kasus narkoba,” katanya.
 Alasannya, karena kasus narkoda tergolong perkara khsusus, sehingga berkas pengusulannya dipisahkan dengan yang lain. Selain itu pertimbangan lain mendapatkan remisi, berkelakuan baik selama menjalani tahanan.
Saat ini jumlah penghuni rutan Raba Bima 278, jumlah itu bisa bertambah dan juga bisa berkurang. Diharapkan bagi yang mendapat remisi nantinya, dapat memanfaatkannya dengan baik. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar