Jumat, 31 Juli 2009

600 Karung Pakaian Bekas Dimusnahkan


Kota Bima, Bimeks.-
Sebanyak 600 karung pakaian bekas dimusnahkan oleh Polresta Bima di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah, Kelurahan Oi Fo’o, Jumat (31/7). Pemusnahan itu dilakukan setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Kapolresta Bima, AKBP Tjatur Abrianto, SIK, mengatakan 600 karung pakaian bekas itu sebelumnya disita oleh aparat Kepolisian dari kapal Raodhatul Jannah. Pakaian-pakaian bekas itu sengaja dimusnahkan agar tidak dimanfaatkan oleh orang lain. “Kalau kami tidak musnahkan, nanti jadi bahan rebutan,” katanya di lokasi pemusnahan.
Pemilik barang, kata Tjatur, juga diundang menyaksikan pemusnahan itu, temasuk dari PN Raba Bima. Dipilihnya TPA sebagai tempat pemusnahan, karena pertimbangan polusi. “Kalau kami musnahkan di Polresta nanti sulit mengangkut hasil pembakarannya, apalagi bisa menimbulkan polusi,” tandasnya.
Pemusnahan itu juga, kata dia, sesuai amanat Kepmen Perindag Nomor 42 Tahun 2002 tentang Larangan Impor Barang atau Pakaian Bekas. Karena jumlahnya yang banyak, maka dikerahkan empat truk untuk mengangkutnya.
 Pantauan Bimeks, sebelum penusnahan dilakukan, Polresta mendatangkan peralatan berat untuk menggali tanah dengan kedalaman sekitar lima meter. Selanjutnya, pakaian bekas itu dimasukkan dalam lubang dan dibakar.  
Sejumlah pemulung yang berada di lokasi tidak bisa mengambil kesempatan dan hanya menyaksikan pakaian bekas itu dilalap si jago merah. (BE.16)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar