Bima, Bimeks.-
Dana bantuan Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Bima untuk pembangunan masjid di Desa Waduruka Kecamatan Langgudu dilaporkan tak transparan. Kenyataan itu disesalkan sejumlah warga setempat, karena banyaknya item potongan.
Ketua pemuda setempat, Syamsul H Ismail, menyesalkan pemotongan oleh Muhammad, oknum Kepala SD Inpres Busu Desa Waduruka Kecamatan Langgudu itu. Kemarin, Syamsul mendatangi kantor DPRD Kabupaten Bima untuk mengadukan masalah itu.
Diakuinya, bantuan senilai Rp10 juta itu hanya saja diterima panitia pembangunan masjid senilai Rp7,2 juta. Banyaknya potongan itu diketahui ketika rapat pengurus masjid yang dipimpin oleh Kepala Dusun (Kadus) Yusuf. Saat itu dibeberkan berkurangnya uang untuk dua masjid, yakni Masjid Al Ali dan Majid Suhada, lantaran beberapa kebutuhan.
Diantaranya, beber Syamsul, Rp400 ribu untuk biaya transportasi pengurusan proposal di kantor Pemkab Bima. Dana Rp200 ribu untuk jatah teman Muhammad karena menemani mengurus permohonan bantuan, dan Rp400 ribu lainnya untuk ajudan pejabat tinggi.
"Dipotong lagi 800 ribu rupiah untuk dibagikan kepada empat orang, dia sendiri, kepala dusun, anggota BPD, dan seorang bilal," katanya di DPRD Kabupaten Bima, Selasa (21/7).
Tidak hanya itu. Kata dia, masih ada Rp400 ribu yang dipotong dengan alasan biaya pembuatan proposal. Padahal, sebelumnya telah ditarik uang dari masyarakat senilai Rp550 ribu untuk biaya proposal. Sebesar Rp600 ribu lainnya, dipinjam oleh teman Muhammad. "Masyarakat telah membuat surat yang ditandatangani sejumlah orang dan ditujukan ke bupati," katanya sambil menunjukkan surat itu.
Saat ini, katanya, masyarakat menuntut agar oknum Kasek itu ditindak tegas dengan memindahkan tugasnya ke tempat lain, menyusul deretan pemotongan itu. Muhammad belum dapat dikonfirmasi hingga kemarin. Saat dihubungi, handphone (HP) miliknya tidak aktif, meski beberapa kali dihubungi. Termasuk mengirim pesan singkat (SMS) menyampaikan keinginan mengonfirmasi keluhan itu.
Sementara sejumlah anggota Dewan menyesalkan sikap oknum Kasek itu. Jika benar perbuatan itu, maka patut ditindak tegas. (BE.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar