Kamis, 30 Juli 2009

Jaksa Minta Penyidik Lengkapi Berkas Kasus TPS Dara


Kota Bima, Bimeks.-
Jaksa yang menangani kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) KPPS TPS 4 Kelurahan Dara, meminta agar penyidik Kepolisian melengkapi berkas yang diajukan sebelumnya. Setelah menelaah berkas kasus dengan tujuh tersangka itu, dinilai ada berkas yang kurang.
Apa yang kurang? Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Rahmad Isnaini, SH, mengatakan pada pasal 139 jo 250 masih perlu ditelaah apakah penyerahan lampiran C1 diserahkan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) langsung ke Pengawas Lapangan atau melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS). Dalam pasal itu, terdapat kata-kata menyerahkan melalui PPS.
Sementara dalam kasus ini, kata dia, KPPS TPS 4 tidak mau menyerahkan kepada pengawas lapangan, namun menyerahkan ke PPS untuk dilanjutkan, tidak hanya kepada pengawas lapangan, namun juga saksi. Untuk itu, dimintanya penyidik melengkapi dengan meminta keterangan saksi ahli hukum yang dapat memahami tentang hal itu.
Pasalnya, keterangan saksi ahli sebelumnya, Adnan, SH, MH, dinilai memberi penjelasan ngambang. Hanya menyatakan lampiran C1 itu wajib diserahkan, namun ke siapa, tidak jelas.
“Saya juga akan berkonsultasi ke Kejati NTB soal masalah dalam kasus ini, sehingga ada titik terangnya,” katanya di Kejari Raba Bima, Kamis (30/7).
Lantaran itulah, kata dia, bekas dikembalikan ke penyidik Kepolisian (P19). Jika sudah dilangkapi dan jalas, maka dia siap untuk menyingkan.
Kasus itu mencuat setelah KPPS TPS 4 Dara menolak menyerahkan rekapitulasi suara (C1) kepada Panwaslu Lapangan saat Pemilu Presiden lalu. Penolakan pemberian C1 itu berbuntut panjang. KPU Kota Bima telah menunjuk pengacara untuk mendampingi tujuh tersangka dalam kasus yang sebelumnya ditangani Panwaslu. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar