Selasa, 28 Juli 2009

Komisi B Usul Dana Investasi Rp339 Juta 'Diputihkan'

Bima, Bimeks.-
Komisi DPRD Kabupaten Bima, menyarankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima memutihkan dana investasi nonpermanen senilai Rp339.919.333 yang tercantum dalam neraca daerah. Mengapa? Pasalnya, dana itu sulit ditagih, karena alamat debitur hilang. Hal itu disampaikan anggota Komisi B, Khalid, SE, saat sidang paipurna DPRD Kabupaten Bima, Selasa (28/7).
Dana bergulir iut, jelas Khalid, berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan 2008 tidak dapat ditagih. Alamat debitur tidak jelas dan dokumen yang berkaitan dengan dana itu tidak dapat ditelusuri. “Karena semua dokumen itu telah hanyut saat banjir lalu. Meskipun penjelasan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyatakan masih ada, namun sulit untuk ditagih,” ujarnya.
Melihat kondisi itu, kata duta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, komisi B menyarankan agar dana investasi nonpermanen itu dihapus atau ‘diputihkan’. Apalagi, kredit itu diberikan sebelum pemekaran antara Kota dan Kabupaten Bima, masyarakat pun menilainya bantuan modal.
Kreditur yang berdomisili di Kota Bima, kata Khalid, enggan membayar. Pinjaman itu sudah berlangsung selama delapan tahun dan sudah ada yang meninggal. Jika dihapus, diharapkan tidak menjadi beban akhirat.
Namun, katanya, sebelum Pemkab Bima menghapus kredit itu, terlebih dulu berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Agar dalam laporan hasil pemeriksaan, dana itu tidak muncul lagi.
Ditambahkannya, dana bergulir untuk penggemukan sapi di Dinas Peternakan (Disnak) senilai Rp406.839.900 belum dapat direkomendasikan untuk dihapus. Pertimbangannya, pinjaman itu baru berlangsung lima tahun dan ada upaya mengembalikannya. Hal itu dapat dilihat berkurangnya saldo dari Rp434.115.900 menjadi Rp406.839.900 pada tahun 2007.
Katanya, hal ini menunjukkan dana itu masih dinamis. Untuk itu disarankan ke Disnak agar terus menagih, apalagi nilainya masing-masing Rp5 juta/orang.
Selain itu, Komisi B juga meminta agar pemerintah pusat menghapus hutang sebesar Rp499 juta, sisa hutang jangka panjang sejak tahun 1976 hingga 1988 yang belum dilunasi. Apalagi, bukti dan dokumen tentang kredit tersebut sudah tidak ada lagi. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar