Jumat, 31 Juli 2009

Komisi A Siap Negosiasi dengan Pelindo Bima

Kota Bima, Bimeks.-
Masyakat Tanjung atau Melayu yang terbelit sengketa tanah dengan PT Pelindo III Bima tampaknya bisa sedikit tenang. Pasalnya, hampir sama yang disuarakan pemerintah Kota (Pemkot) Bima, kalangan legislatif juga bakal mendukung proses negosiasi tiga pihak. Yakni pemerintah, masyarakat, dengan PT Pelindo Surabaya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Bima, Ahmad Gani, SH, mengatakan, secara umum kalangan legislatif siap mendukung dan memfasilitasi keinginan masyarakat Tanjung dan Melayu bernegosiasi dengan Pelindo, meskipun perusahaan itu sudah mengantungi sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Apa yang disampaikan atau disuarakan masyarakat Tanjung dan Melayu sudah pasti menjadi atensi kami, nanti kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah,” ujarnya di sekretariat DPRD Kota Bima, Jumat (31/7).
Diakuinya, beberapa waktu lalu Komisi A sempat kembali berdialog atau hearing dengan sejumlah perwakilan masyarakat Tanjung. Hasilnya, saat itu Dewan bersama pemerintah sepakat memfasilitasi untuk menegosiasikan status kepemilikan tanah itu. “Hasil hearing dan rekomendasi saat itu langsung kita sampaikan kepada pimpinan dewan, kapan kepastian ke Surabaya kita masih menunggu sinyal dari pemerintah,” katanya.
Mengenai kemungkinan solusi ganti lahan, diakui Ahmad, akan membahasnya lebih lanjut dengan pemerintah dan masyarakat setempat. Namun, menurut duta Partai Bintang Reformasi (PBR) itu, sesuai Undang-Undang Agraria, tanah yang sudah ditinggalkan atau ditelantarkan lebih dari lima tahun sudah semestinya milik yang belakangan menempatinya.
Seperti yang terjadi pada status masyarakat Tanjung dan Melayu, apalagi pada bagian lain masyarakat yang menempati lahan itu mengantungi SPPT, meski tidak memiliki sertifikatnya. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar