Jumat, 31 Juli 2009

Pemkab Bima Terima Penghargaan Kependudukan

Bima, Bimeks.-
Pemerintah pusat memberikan apresiasi dan penghargaan atas upaya pembangunan bidang kependudukan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Buktinya, diberikan dalam bentuk piagam penghargaan dari Presiden RI atas pretasi menerbitkan/menerapkan peraturan pengurusan Akta Kelahiran Bebas Bea.
Kabag Humas dan Protokol Setda, Abdul Wahab, SH, menjelaskan, berkaitan dengan itu, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan mengundang Pemkab Bima yang diwakili Kadis Pendudukan Kependudukan dan Catatan Sipil, Drs HM Taufiqurrahman, untuk menerima penghargaan dari Presiden pada acara Puncak Peringatan Hari Anak Nasional, Kamis 23 Juli 2009 lalu  di Hall Rama Shinta, Dunia Fantasi Taman Impian Jaya Ancol Jakarta.
Dikatakannya, perjalanan untuk meraih prestasi membanggakan itu berawal dari penerbitan Keputusan Bupati Bima Nomor 188 Tahun 2008 tentang Pemberian Kewenangan Penandatanganan dan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selanjutnya dipertegas dengan Keputusan Bupati Bima Nomor 130 Tahun 2008 tentang penetapan biaya retribusi penerbitan kutipan akta kelahiran.
Katanya, Keputusan Bupati tanggal 29 Februari 2008 M itu menetapkan retribusi penerbitan kutipan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi 60 hari sejak tanggal kelahiran. Biaya retribusi tersebut sebesar Rp20.000 yang disetor ke kas daerah.
Penerbitan putusan itu, ujar Wahab, untuk mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya pencatatan kelahiran, keikutsertaan warga masyarakat untuk melaporkan pencatatan kelahiran bayi secara dini. Pembebasan bea akta kelahiran bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang melakukan pencatatan kelahiran yang pada gilirannya diharapkan akan mendukung tertibnya administrasi kependudukan serta profesionalisme pelayanan bidang pendudukan.
Ditambahkannya, hal ini juga sejalan dengan peningkatan rata-rata lama untuk mengurus KTP menjadi satu hari, dengan pengurusan dalam waktu tertentu dapat dilaksanakan dalam beberapa menit saja, karena dukungankebijakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang diterapkan. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar