Rabu, 22 Juli 2009

Pelajar SMA Aborsi, Ditahan


Kota Bima, Bimeks.-
Pelajar siswa kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial DF (17), asal Desa Kombo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, tega menggugurkan kandungannya yang diakui berusia lima bulan dengan ramuan obat, Selasa (21/7) lalu. Bayi itu diakui hasil hubungan tak sah dengan MD (21), mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Bima. Akibatnya, kedua insan itu kini diamankan oleh aparat Kepolisian di sel.
Kejadian itu menyebabkan warga setempat tersentak. Mereka tak menyangka jika DF berbadan dua dan tega mengeksekusi darah dagingnya sendiri hingga tak bernyawa. Aib itu terungkap setelah wrga melaporkannya kepada aparat setempat. Hingga Rabu sore, kasus itu masih hangat dibicarakan oleh warga Kecamatan Wawo.
Bagaimana kasus itu bisa terungkap? Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Resor (Polresta) Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yuyan Priatmaja, SIK, mengatakan, perbuatan nekat gadis itu terungkap dari laporan sejumlah warga desa setempat. Saat itu, DF diketahui oleh warga menjalani tindakan persalinan sebelum waktunya. "Awalnya ada laporan warga, ada yang menggugurkan kandungan di Puskesmas dan setelah kita cek kita dapat wanita yang melahirkan sebelum saatnya," ujar Yuyan kepada wartawan di RSUD Bima, Rabu (22/7).
Diakuinya, awalnya gadis itu memang sempat mengelak menggugurkan kandungannya. Namun, akhirnya mengakui perbuatannya setelah diinterogasi oleh penyidik. Bayi yang dikandungnya itu diketahui sudah berumur lima bulan hasil hubungan gelapnya bersama MD, mahasiswa salah satu PT di Bima. Mereka mengaku menjalani masa pacaran selama lima bulan.
Hanya saja, tak dijelaskan asal pasangan DF berikut kampus tempatnya kuliah. Polisi hanya memberikan inisial.
Yuyan mengatakan, berdasarkan pengakuan pelajar itu pula, selama berpacaran DF kerap kali berhubungan intim layaknya suam-istri. Terakhir, dilakukan Februari 2009 lalu hingga akhirnya positif hamil. Lantaran malu kepada keluarganya dan masyarakat sekitar, DF nekat meminum ramuan peluntur kandungan racikannya sendiri untuk menutupi aibnya.
Namun, upaya liciknya itu tercium polisi. "Brojongnya di Puskesmas, tapi awalnya dia mengaku sudah meminum ramuan yang diberitahu temannya dulu campuran sejumlah bahan," ujar Yuyan.
Kini, noda hitam asmara pelajar dan mahasiswa itu pun berakhir di sel pengap. Selasa malam, keduanya digelandang oleh aparat Kepolisian bersama barang bukti, mayat bayi dan dua botol ramuan.
Rabu pagi sekitar pukul 07.00 Wita, mayat bayi berjenis kelamin laki-laki itu dibawa anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Wawo ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima untuk divisum. Tak pelak, kehadiran si mungil itu menyita perhatian para pengunjung RSUD Bima. Sebagian besar penasaran dengan kronologis kejadian yang memalukan itu.
Berdasarkan catatan Bimeks, sejak awal tahun 2009, pembunuhan (aborsi) bayi hubungan gelap di wilayah hukum Polresta Bima tercatat sudah tiga kasus. Terakhir, ditemukannya orok di Kelurahan Lampe. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar