Kota Bima, Bimeks.-
Sebanyak 110 Narapidana (Napi) yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima mendapat remisi pada HUT ke-64 Kemerdekaan RI. Pemberian remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Bima, Drs HM Nur A Latif, Senin (17/8).
Enam di antara Napi mendapat remisi bebas, kecuali satu orang yang harus menjalani denda. Dari enam Napi yang bebas, dua kasus kecelakaan lalu lintas dan kasus penganiayaan. Sebanyak 104 orang lainnya mendapat remisi pengurangan hukuman antara satu hingga lima bulan.
Selain menyerahkan surat tanda bebas bagi enam Napi, mereka diberikan uang transportasi oleh Wali Kota Bima. Kepada mereka, Nur Latif berharap agar semua dijadikan hikmah dan setelah kembali ke masyarakat tidak berbuat melanggar hukum.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bima mengatakan perayaan HUT RI juga dilaksanakan oleh para Napi. Justru setiap momentum seperti ini mereka mendapatkan keringanan hukuman.
Kapasitas Rutan, katanya, kerap kali melebihi daya tampung. Hal itu turut memengaruhi pembinaan dan berdampak pada ketegangan atau perkelahian antartahanan.
Hadir juga saat itu Wakil Wali Kota Bima, H Qurias H Abidin dan anggota Muspida. Upacara dalam Rutan yang berlangsung sederhana itu, diwarnai isak tangis seorang Napi yang membacakan puisi berisi penyesalan atas kesalahan yang diperbuat sebelumnya.
Akhir upacara, para tahanan bergembira ria. Mereka disuguhkan musik dan berjoget ria. Rasa gembira juga terpancar dari wajah para tahanan yang mendapat remisi bebas hari itu juga. (BE.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar