Senin, 17 Agustus 2009

Soal Lahan Abadi, Bappeda akan Telaah

Kota Bima, Bimeks.-
Kendati Wali Kota Bima, Drs HM Nur A Latif, sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan lahan abadi pangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bima bakal menelaah lebih mendalam ketentuan itu. Demikian diisyaratkan Kepala Bappeda Kota Bima, Ir Hamdan, kepada wartawan, Senin (17/8), usai upacara peringatan HUT ke-64 Kemerdekaan RI di lapangan Pahlawan.
Hamdan mengatakan, secara umum, penetapan lahan abadi pangan memang mengacu pada tata ruang. Namun, perlu ditinjau kembali karena saat ini ada kontradiksi dinamika kondisi Kota Bima karena fluktuasi pengalihan fungsi lahan itu cukup signifikan menyusul kebutuhan masyarakat.
“Kita tidak ingin keputusan pemerintah itu tidak terabaikan. Walaupun itu benar, tetapi kebutuhan tetap menjadi skala prioritas, maka perlu dilakukan kajian yang komperehensif,” katanya.
Menurutnya, secara terminologi, istilah Lahan Abadi sebenarnya tidak tepat, karena hal itu semestinya juga disesuaikan dengan kebutuhan, yang tepat adalah penetapan lahan demi kelestarian yang berkesinambungan. “Sebenarnya, kalau dibilang lahan pangan abadi itu juga salah, karena yang abadi hanya Allah, yang tepat kelestarian yang berkesinambungnan,” katanya.
Dikatakannya, secara umum, sesuai Keputusan (SK) Wali Kota Bima Nomor 23 Tahun 2009, kriteria lahan abadi pangan adalah seluruh lahan yang memiliki pematang. Namun, penetapan itu bakal kembali dikaji untuk menghindari kontradiksi dengan kebutuhan daerah atau masyarakat. Selain itu, menghindari tumpang-tindih regulasi yang disiapkan pemerintah dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Kita akan segera kaji tentang penetapan dan penentuan Lahan Abadi, apakah lahan yang distratifikasi tidak disentuh pembangunan untuk memastikan tidak ada pengalihan,” katanya.
Diakui Hamdan, sesuai rencana pembangunan pemerintah, Lahan Abadi akan ditetapkan di wilayah timur, sedangkan bagian selatan akan ditetapkan sebagai zona pengembangan kawasan pendidikan serta bagian utaran sebagai zona industri.
Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat memrotes kebijakan pemerintah, karena membatasi hak mereka mengembangkan lahan mereka untuk bangunan. Protes masyarakat itu juga dilayangkan karena pemerintah dinilai tidak konsisten.
Pada sisi lain, pemerintah malah mendirikan beberapa bangunan, padahal sudah ditetapkan sebagai Lahan Abadi. Walaupun dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sarana pemerintahan. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar