Senin, 17 Agustus 2009

Penambangan Emas Didesak Dihentikan

Bima, Bimeks.-
Aliansi Masyarakat Menggugat (ARM) Kecamatan Lambu mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima mengentikan aktifitas eksplorasi potensi emas di tempat mereka. Massa menilai penambangan itu mengancam areal pertanian warga setempat. Massa ARM menggelar aksi penolakan di depan kantor Bupati Bima, Sabtu (15/8) lalu.
Koordinator ARM, Geri, mengatakan apapun alasannya pemerintah agar tidak memaksakan penambangan itu dilakukan, meskipun kandungannya emas dan tembaga. Selain itu, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan masalah penambangan itu. “Kami minta kepada Bupati Bima menghentikan penambangan di Lambu,” katanya.
Aksi itu tidak berlangsung lama, setelah puas menyampaikan orasinya massa pun membubarkan diri. Aksi berlangsung aman dan tetap dalam pengawalan aparat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Bima, Drs Syahbudin, mengatakan penambangan di Lambu belum masuk dalam tahap eksplorasi. Masih dalam tahap penelitian dan Bupati sudah mengeluarkan Surat Keputusan Pelaksanaan Umum (SKPU) untuk koordinat Desa Kowo Kecamatan Sape dan Lambu.
Penelitian itu, katanya, untuk mengetahi kandungan emas. Jika menunjukkan hasil, maka akan ditingkatkan pada tahap eksplorasi. Dikatakannya, tidak ada yang bisa menghalangi kegiatan penelitian itu. “Karena pemerintah membutuhkan data tentang mineral yang ada di daerah,” katanya kepada wartawan di kantor Pemkab Bima, Sabtu.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pertambangan yang baru, jelasnya, eksplorasi mencakup penelitian umum, studi kelayakan, dan pemetaan lahan. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pertambangan, ijin baru dapat diberikan ketika sudah ada persetujuan masyarakat melalui Dewan,” ujarnya.
Diakuinya, sebelum ada UU itu, ijin penambangan tidak menunggu dahulu persetujuan rakyat. Untuk itu, nanti dalam penambangan di Sape-Lambu itu masyarakat akan dilibatkan. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar