Minggu, 30 Agustus 2009

BKD Bantah Selipkan Tenaga Kontrak

Kota Bima, Bimeks.-
Surat Keputusan (SK) tentang perubahan tenaga kontrak kepala lingkungan diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui Bagian Umum Setda. Isinya perubahan SK Tenaga Kontrak dari tahun 2004 yang belum tercakup oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Namun, SK itu dinilai merugikan tenaga sukarela, karena ada nama yang tak tercatat sebelumnya. Atau ada nama yang diselipkan. Benarkah?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD, Mukhtar, MH, membantah dugaan penyelipan tenaga kontrak baru dalam SK itu.
“Kami sudah menerbitkan SK sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya di BKD, Sabtu (29/8) lalu.
Mukhtar membenarkan penerbitan SK itu. Namun, dia berharap masyarakat jangan salah menilai SK itu, karena mereka yang menerima adalah Kepala Lingkungan pada beberapa kelurahan di Kota Bima. Mereka sudah mengabdi sejak sebelum transit desa ke kelurahan dan Kabupaten Bima ke Kota Administratif
Mengenai beberapa nama seorang pegawai perempuan yang tidak terdapat dalam lampiran SK tahun 2004- 2005, namun muncul dalam lampiran SK tahun 2009, Mukhtar mengaku dia ditugaskan di rumah tangga Wali Kota dan jatah Pemkot Bima yang akan diangkat menjadi tenaga kontrak.
Mukhtar menambahkan, pengangkatan pegawai itu disebabkan karena ada beberapa hal yang memang memungkinkannya mendapatkan SK tenaga kontrak Kota Bima.
Bagaimana reaksi Forum Tenaga Sukarela Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Bima? Melalui Jubaer, SSos, Pemkot Bima dinilai tidak konsisten dengan aturan main yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan melanggar PP 48/2005 tentang perekrutan dan pengangkatan pegawai honor daerah atau semacamnya.
Diakui Jubaer via HP Sabtu lalu, forum pernah beraudiensi dengan Sekda H Maryono Nasiman, sekitar tahun 2008 lalu dan menyatakan tidak ada perekrutan dan pengangkatan tenaga honor daerah atau semacamnya sebelum PP 48/2005 berakhir. (K02)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar