Bima, Bimeks.-
Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kabupaten Bima, Rabu (12/8), disegel. Pegawai tidak bisa masuk kerja lantaran pagar digembok. Akibatnya, aktifitas di lokasi itu macet.
Penyegelan itu, rupanya buntut dari tidak dibayarkannya sewa kantor itu. Belum jelas, sampai kapan penyegelan itu dilakukan.
Pegawai Disbudpar Kabupaten Bima, Raodah, SSos mengaku penyegelan itu baru terjadi Rabu dan saat pegawai datang pukul 07.00 Wita pintu pagar sudah digembok. “Ini karena keterlambatan pembayaran sewa sekitar tiga bulan,” katanya kepada wartawan, Rabu.
Sebenarnya, katanya, pencairan anggaran untuk sewa kantor itu sudah dilakukan dua bulan sebelumnya. Namun, hingga kini belum terealisasi, meski sebelumnya sudah dibicarakan dengan H Shaleh, warga Penaraga.
Dijelaskannya, pencairan dana membutuhkan proses, namun rupanya pemilik tidak sabaran. Hal ini juga lantaran Shaleh meminta kenaikan sewa dari Rp17 juta menjadi Rp22 juta. Sementara pengajuan anggaran yang sudah dilakukan Rp20 juta, termasuk dengan pajak Rp3 juta. Jika dipenuhi permintaan pemilik kantor, maka Disbudpar harus menambahnya. Sementara itu, H Shaleh, yang dihubungi di kediamannya, Kelurahan Penaraga membenarkan telah menyegel kantor Disbupar. Pasalnya, kewajiban untuk membayar sewa belum dilakukan. Pembayaran sendiri telah jatuh tempo sejak 7 Mei 2009 lalu.
Dia akan membicarakan masalah ini dengan Pemkab Bima untuk mencari penyelesaiannya. “Sesuai perjanjian pembayaran dilakukan di muka, pembayaran ini untuk periode berikutnya,” katanya.
Katanya, pembayaran untuk periode berikutnya sebesar Rp22,5 juta. Jumlah itu termasuk pajak, sehingga diterima bersih Rp20 juta. Hal ini diakuinya telah dibicarakan dengan Bupati Bima dan Kabag Keuangan Setda Kabupaten Bima.
Dijelaskannya, sudah kerap mengingatkan pihak Disbudpar untuk memenuhi kewajibannya. Malah, memohon dengan cara memelas, justru kerap dimarahi. “Saya kan bukan meminta, tapi hak saya,” tandasnya. (BE.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar