Bima, Bimeks.-
Anda masih ingat kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima 2004? Kasus itu kini tinggal menunggu waktu diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima untuk disidangkan. Dua tersangka dalam kasus yang menghebohkan itu adalah mantan bendahara umum daerah (BUD) Ahmad Samaila dan Asikin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, Drs Joko Purwanto, SH, mengaku telah mengajukan surat penyitaan dokumen ke PN Raba Bima. Dokumen yang akan disita sudah ada di Kejaksaan. Hanya saja, masih ada prosedur yang harus dilalui. “Prosedurnya harus melalui surat penyiataan dari Pengadilan,” katanya di kantor Kejari Raba Bima, Rabu (12/8).
Setelah surat dari Pengadilan diterima, katanya, dilanjutkan dengan penyitaan dokumen itu. Setelah itu Kejaksaan akan membuatkan surat dakwaan.
Seperti dilansir Bimeks sebelumnya, kasus APBD Kabupaten Bima ini ditangani sejak tahun 2004 lalu. Namun, proses yang panjang menyebabkan kasus itu baru akan diserahkan ke Pengaddilan.
Kasus ini diduga merugikan negara lebih dari Rp4 miliar. Modusnya dengan memalsukan sejumlah kuitansi dan stempel pihak yang berkaitan, seperti toko dan rumah makan. Sebelumnya, banyak kalangan yang menyorot lambatnya penanganan kasus itu. (BE.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar