Minggu, 30 Agustus 2009

Meningkat, Kesadaran Mengurus IMB

Kota Bima, Bimeks.-
Kesadaran masyarakat Kota Bima mengurus Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terus digenjot dan menunjukkan grafik yang meningkat. Hasilnya, hingga Agustus 2009 ini, pemerintah mampu meraup pendapatan sebesar Rp190 juta atau 91 persen dari target Rp194 juta selain objek pendapatan daerah jenis lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Perijinan Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima, Ir Agus Suharli, mengatakan, meningkatnya pendapatan itu berkat pastisipasi dan kesadaran masyarakat mengurus dan membayar ijin IMB. Angka realisasi ini diperkirakannya melampaui target ditetapkan Dinas Pendapatan  Daerah (Dispenda). “Alhamdulillah kesadaran masyarakat mengurus IMB semakin meningkat, sehingga kita perkirakan target pendapatan kita akan kembali melampaui target,” ujar Agus di DTKP Kota Bima, Sabtu (29/8).
Agus mengatakan, tidak hanya IMB, sebagaian sumber pendapatan itu juga berasal dari objek lain, seperti penerbitan ijin tower, baligo atau papan reklame. Secara umum, khusus untuk IMB di Kota Bima, dibagi dalam tiga jenis, bangunan rumah tangga, gudang dan rumah tok (ruko) berlaku selama sepuluh tahun.
Namun, bisa berubah jika ada penambahan atau perombakan dari objek itu. “Misalnya awalnya rumah hanya berlantai satu, jika ingin merubah menjadi berlantai dua, masyarakat harus mengurus ijin, mengonsultasikan kepada kami sehingga bisa diketahui juga kelayakannya,” katanya.
Diingatkannya, IMB sangat pentingbukan saja sebagai salah satu sumber pendapatan pemerintah, masyarakat bisa mendapatkan kepastian kelayakan mendirikan bangunan yang tidak merugikan orang lain atau aspek lain, termasuk tata Kota seperti yang diatur dalam Perda Nomor 7 tahun 2007 tentang Tata Ruang.
“Bisa dibayangkan jika nanti ada masyarakat yang bangun rumah hingga lantai tiga tanpa konsultasi dengan kita. Tiba-tiba terjadi musibah entah rubuh atau bagaimana, itulah pentingnya sisi lain dari mengurus ijin,” katanya.
Agus menambahkan, kendati angka realisasi  pendapatan atau kesadaran masyarakat mengurus IMB meningkat, hingga kini pemerintah terus menyosialisasikan dan menggenjot masyarakat agar mengikuti seluruh perturan yagn ditetapkan pemerintah, termasuk larangan mendirikan bangunan di sekitar bantaran sungai.
“Karena sesuai aturan, 13 meter dari bantaran sungai itu tidak boleh mendirikan bangunan termasuk 16 meter dari jalan negara juga tidak boleh mendirikan bangunan rumah. Ini yang terus kita sosilalisasikan karena selama ini masyarakat tidak tahu,” pungkas Agus. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar