Bima, Bimeks.-
Setelah melalui sejumlah proses penyelidikan, Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Bima akhirnya menetapkan Irfan, warga Dore Kecamatan Palibelo sebagai tersangka kasus penganiayaan Sudarso, warga Desa Nata dalam insiden berdarah Kamis (6/8) lalu di Desa Dore.
Kapolres Bima Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iriansyah, SH, menjelaska, selain menetapkan Irfam sebagai tersangka, hingga kini masih menyidik Ahmad, saudara kandung Irfan yang sama-sama ditahan dalam kasus itu. “Kalau pelaku yang membacok korban sudah kita tetapkan sebagai tersangka, untuk saudaranya masih penyidikan,” ujar Iriansyah kepada wartawan, di Asi Mbojo, Sabtu (8/8).
Iriansyah mengatakan, meski sebelumnya sempat tegang pascainsiden itu, hingga saat ini kondisi Dore dan Nata kondusif. Masing-masing pihak sudah sepakat berdamai (islah) pasca penyerahan diri dua warga itu. “Kondisinya aman-aman saja, masyarakat sudah menyadari masalah itu, sudah ada islah dan membiarkan proses hukum kasus itu,” katanya.
Diakuinya, meski ada proses islah dari masyarakat, proses hukum kasus penganiayaan itu tetap berlanjut. Sesuai KUHP Pasal 351 tersangka itu terancam kurungan maksimal 5 tahun penjara. “Walaupun islah ada, proses hukumnya tetap berlanjut,” pungkasnya.
Seperti dilansir Bimeks saat acara hiburan orgen tunggal kamis dini hari di Desa Dore, dua warga desa itu masing-masing Irfan dan Ahmad, diduga menganiaya Sudarso, warga Nata.
Aksi itu berawal saat korban berusaha meminta lagu. Namun, ditolak Ahmad, keduanya pun terlibat aksi cekcok hingga akhirnya korban dianiaya dan dibacok. Aksi kakak beradik itu juga sempat memantik ketegangan Nata dan Dore, namun berangsur pulih setelah keduanya menyerahkan diri. (BE.17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar