Selasa, 29 September 2009

23 Perusahaan Terancam Sanksi

Kota Bima, Bimeks.-
Sebanyak 20 jenis usaha atau perusahaan di Kota Bima, terancam sanksi berat dari pemerintah. Ada apa? Mereka tak kunjung mengantungi dokumen Lingkungan Hidup (LH) hingga batas waktu (deadline) Jumat (25/9) lalu.
Puluhan diantaranya meliputi jenis penginapan seperti hotel, SPBU dan pemilik BTS atau tower perusahaan operator HP.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Ir Abdul Hakim, mengatakan, sesuai yang diisyaratkan Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup yang baru, sejumlah perusahaan atau jenis usaha yang tak mengantungi dokumen hingga batas waktu pengajuan Dokumen Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan (DPPL) terancam sanksi berat. “Sanksi sudah pasti ada, malah sesuai Undang-Undang baru sanksinya cukup berat. Perusahaan yang tidak memiliki dokumen LH pasti akan disanksi, sambil kami menunggu penomoran Undang-Undang yang baru,” ujar Hakim di BLH Kota Bima, Selasa (29/9).
Diakuinya, hingga saat ini, dari 25 jenis usaha sedang, baru lima yang mengantungi dokumen lingkungan hidup, yakni, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Niu, Pertamina, PT Tukad Mas, dan PLTU Kolo. Sisanya, dua jenis usaha lainnya, masing-masing PT PLN Cabang Bima dan showroom Yamaha masih dalam tahap proses perampungan pengajuan dokumen.
“Sebelumnya kita sudah beberapa kali menyosialisasikan tentang pentingnya dokumen lingkungan ini, tapi masih saja ada beberapa perusahan yang membandel dan belum juga mengurus dokumen lingkungan hidup,” ujar Hakim.
Dikatakannya, sesuai yang diatur dalam Undang-Undang, dokumen lingkungan hidup diperlukan untuk memastikan adanya antisipasi terhadap kemungkinan dampak (environment impact) kegiatan suatu usaha atau perusahaan. Hal itu agar tidak berpengaruh terhadap kelangsungan hidup masyarakat.
Namun, secara umum kondisi lingkungan di Kota Bima belum menguatirkan. “Kalau pun yang tercemar berdasarkan hasil pengujian kita, hanya di sungai Padolo akibat limbah rumah tangga seperti kandungan detergen,” ujarnya.
Mengenai keluhan sejumlah warga lingkungan Lewiroa dan Karara tentang limbah PLN, diakui Hakim, sebelumnya beberapa kali menguji contoh (sample) air di kelurahan itu. Hasilnya diduga air tanah di kelurahan itu tercemar.
“Kita sempat uji sampel beberapa kali, hasilnya mengarah ke sana (tercemar),” katanya. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar