Kota Bima, Bimeks.-
Banyak masyarakat yang membayar zakat fitrah. Tetapi, banyak juga yang salah sasaran. Sebagian besar masyarakat masih ada yang membayar rukun Islam keempat itu langsung kepada kaum fakir atau miskin. Padahal, sesuai tuntunan al-Quran harus memenuhi delapan asnaf atau bagian. Demikian penilaian Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Bima, H Abdullah Rontu.
Lalu bagaimana seharusnya? Abdullah menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Quran, delapan asnaf itu meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, rikat (budak), warimin, sabilillah dan ibnu sabil. Jika masyarakat membayar langsung kepada fakir atau miskin, itu tidak memunuhi tujuh asnaf lainnya atau tidak sah.
“Sesuai al-Quran, hak zakat fitrah harus memenuhi delapan asnaf, itu namanya bisa dihitung sebagai infak atau sedekah,” ujar Abdullah di BAZ Kota Bima, Rabu (9/9).
Abdullah mengatakan, putusan masyarakat membayar zakat langsung kepada fakir atau miskin, hanya akan memberikan dosa kepada kaum dhuafa itu, karena mereka memakan hak orang lain. Sesuai Quran, dalam satu jatah zakat fitrah terdapat delapan hak asnaf. Sesuai petunjuk itu, pembayaran zakat akan lebih afdal melalui Amil yang memang gambarkan dalam Quran.
Diakuinya, sebenarnya BAZ Kota Bima sudah menyosialisasikan batasan dan hak zakat fitrah. Namun, belum sepenuhnya mengubah kebiasaan masyarakat. Beberapa kelompok masyarakat malah diketahui ada yang secara bergantian memberikan zakat, namun menerimanya pula. “Misalnya si A memberikan zakat fitrah kepada si B. Tapi dia menerima zakat pula dari orang lain dengan nilai yang sama, melingkar terus misalnya ada sepuluh orang,” katanya.
Katanya, sumber zakat fitrah di Kota Bima berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri dan TNI, pembayarannya langsung melalui pemotongan gaji. Sesuai ketetapan Departemen Agama (Depag), Diskoperindag, BAZ dan Pemkot Bima, nilai zakat fitrah sebesar Rp12.500 atau setara beras 2,5 kilogram dengan harga beras di pasaran saat ini sebesar Rp5.000/kg.
“Penetapan nilai zakat fitrah ini juga sinkron dengan Kabupaten Bima,” ujarnya.
Dikatakannya, selain melalui Amil yang sudah dibentuk di setiap kelurahan, untuk memudahkan masyarakat BAZ juga menerima pembayaran zakat fitrah melalui rekening bank, masing-masing BNI dan BPD. “Untuk lebih afdal dan memenuhi ketentuan, kami menghimbau masyarakat agar membayarkan zakat melalui Amil-Amil yang telah ditunjuk,” ingatnya. (BE.17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar