Rabu, 30 September 2009

‘Gedung Putih’ belum Dilengkapi Dokumen LH

Kota Bima, Bimeks.-
Saat ini, pemerintah daerah menggenjot agar seluruh perusahaan atau jenis usaha mengantungi dokumen Lingkungan Hidup (LH). Namun, justru megaproyek pembangunan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima atau “Gedung Putih” belum mengantungi dokumen yang sama.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bima, Ir Abdul Hakim HAR, memastikan, hingga saat ini ‘Gedung Putih’ belum mengantungi dokumen lingkungan hidup. Padahal, sesuai isyarat Undang-Undang (UU), tidak hanya perusahaan swasta, seluruh kegiatan yang berpotensi berpengaruh terhadap lingkungan (environment impact) mesti mengantungi dokumen itu. Termasuk sejumlah proyek atau gedung kantor pemerintahan.
“Belum bisa dipastikan juga kantor baru itu apakah sudah memiliki IMB atau tidak. Tapi yang pasti dokumen lingkungan hidup-nya belum ada,” ujar Hakim di BLH Kota Bima, Selasa (29/9) lalu.
Hakim mengisyaratkan, secara berkelanjutan BLH bakal terus menggenjot seluruh kegiatan usaha, perusahaan atau proyek pemerintah agar memantuhi aturan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, termasuk memastikan dokumen bagi kantor pemerintahan. Apalagi, saat ini UU tentang Lingkugan Hidup yang baru sudah rampung dan tinggal menunggu penomoran saja.
Selain itu, BLH Kota Bima juga saat akan segera memiliki Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang memeriksa dan menyidik pelanggaran UU LH. “Setelah Undang-Undang itu rampung, sudah pasti pelanggaran terhadap peraturan itu akan diancam dengan sanksi berat,” katanya.
Pada sisi lain, katanya, untuk memaksimalkan penerapan dan kepatuhan terhadap aturan itu, saat ini pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan baru yang menertibkan penerbitan ijin pada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), seperti di Kantor Pelayanan Terpadu dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Tata Kota dan Perumahan.
“Untuk memperoleh sejumlah ijin itu, harus terlebih dulu ada kepastian telaah terhadap lingkungan,” ujarnya. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar