Senin, 28 September 2009

Kesadaran Pengendara masih Sebatas Sinar Matahari

Kota Bima, Bimeks.-
Kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) dalam beberapa waktu terakhir ini cenderung meningkat. Kesadaran masyarakat atau pengendara masih rendah, sebatas saat sinar matahari masih ada. Setelah itu, pengendara berpotensi melanggar.
Demikian diakui Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas Polresta Bima, AKP Made Dhanu, Sabtu (26/9) lalu.
Dikatakannya, laju Lakalantas itu tak sepenuhnya bisa diatasi oleh aparat Kepolisian, apalagi belum diimbangi ruas jalan raya yang memadai.
Dhanu menilai, tingkat kesadaran berkendaraan masyarakat Bima masih rendah. Hal itu setidaknya dilihat dari kesadaraan pengendara dalam menaati aturan berlalulintas dengan jenis kelengkapan pelindung kepala (helm) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Bahkan, banyak pengendara yang nekat melanggar rambu lalulitnas dan mengendarai kendaraan di atas kecepatan maksimal.
Padahal, kebiasaan buruk itu berakibat fatal terhadap pengendara sendiri. “Kalau upaya sosialiasi sudah sering sekali kami lakukan, pagi-pagi kami sudah ngoceh keliling mengingatkan pengendara agar taat aturan. Tapi sepertinya cukup sulit juga menyadarkan masyarakat,” ujar Dhanu di Sat Lantas Polresta Bima.
Diakuinya, hanya sebagian saja masyarakat yang benar-benar patuh dan memahami aturan berlalulintas. Tak jarang pengendara hanya patuh karena takut melihat aparat Kepolisian yang sedang berpatroli. Di sisi lain, saat kondisi jalan tanpa pantauan aparat Kepolisian, banyak pengendara yang melanggar. “Di Bima ini, ketaatan pengendara hanya hingga ada sinar matahari. Setelah itu, mulai malam mereka malah menanggap hal yang biasa tidak perlu pake helm. Bahkan, ada yang sempat protes kepada kami lantaran ditahan karena tidak memakai helm,” ujarnya.
Kendati demikian, diisyaratkan Dhanu, langkah sosialisasi dan pengawasan akan terus dilakukan aparat Kepolisian untuk menggenjot kesadaran pengendara. Bahkan, tidak hanya terfokus di pusat Kota Bima, namun juga termasuk di sejumlah wilayah yang rentan kecelakaan seperti di Wera, Sape, dan Wawo. “Kecelakaan juga tidak terlepas dengan persoalan sarana, seperti kondisi jalan yang rusak di Wera, itu yang memicu kecelakaan,” ujarnya.
Menyoal penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas, seperti ketentuan menyalakan lampu kendaraan siang hari dan perlengkapaan lain, diakuinya, hingga kini masih menyosialisasikannya sambil menunggu proses penggodokan regulasi pendamping seperti peraturan  pemerintah (PP) dan Perpu.
Sesuai ketutuan UU baru itu, katanya, pelanggaran tidak menyalakan lampu terancam sanksi denda minimal Rp100 ribu, jika tidak memiliki SIM terancam denda minimal Rp1 juta. “Sampai sekarang kami masih menyosialisasikan UU baru itu, tidak hanya terfokus di kota saja, sambil menunggu peraturan pendamping dari pemerintah sehingga bisa diterapkan,” pungkasnya. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar