Selasa, 29 September 2009

Mantan Bendahara SMKN 2 masih PNS?

Kota Bima, Bimeks.-
Sejumlah guru sekolah guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kota Bima resah. Mereka menerima informasi jika mantan bendahara sekolah setempat, Usman, masih aktif bekerja.
Usman sebelumnya membawa kabur uang ratusan juta di sekolah itu dan dilaporkan masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengabdi pada SMPN di Nunggi Kecamatan Wera. Mereka menduga ada ketimpangan sehingga mantan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Bima itu masih bisa berstatus PNS.
“Terus terang kami resah dengan informasi itu, beberapa teman saya yang asli Wera melihat Pak Usman masih bekerja di SMP di Nunggi. Kok bisa sampai begitu, ada apa bagaimana bisa orang yang sudah dipecat dan terbelit pidana masih menjadi PNS? Ada dengan BKD?” ujar sumber di SMKN 2 Kota Bima di Mpunda, Selasa (29/9).
Dia berharap, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bisa adil dan menegakkan sejumlah aturan, jangan hanya karena ada tendensi tertentu sehingga bisa meloloskan Usman dari sanksi. Apalagi dalam kasus itu sangat banyak guru yang dirugikan. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pengembangan Karir Pegawai (P2KP) BKD Kota Bima, Drs H Mahfud, MPd, memastikan status Usman sudah dipecat dengan tidak hormat sebagai PNS sejak tahun 2008. Hal itu juga seperti ditegaskan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 184 Tahun 2008.
“Nggak mungkinlah Pak Usman masih berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena sejak tahun 2008 sudah dipecat dengan tidak hormat,” tegas Mahfud.
Kendati saat ini belum ada surat dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapeg) terhadap SK Wali Kota Bima tentang pemecatan mantan DPO Polresta Bima itu, kecil kemungkinan bisa dibatalkan. Pasalnya, selain meninggalkan tugas atau melanggar disiplin pegawai, Usman juga terbelit masalah pidana karena membawa kabur uang SMKN 2 Kota Bima tahun 2007 lalu. “Itu kecil kemungkinan kalau dibatalkan,” ujarnya. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar