Minggu, 13 September 2009

Pembahasan APBD Dompu harus Transparan

Dompu, Bimeks.-
Dewan Peduli Anggaran (DPA) Kabupaten Dompu, Minggu (13/9), menggelar dialog terbatas di Sekretariat DPA Kelurahan Potu Kecamatan Dompu. Tujuannya untuk menyatukan persepsi dalam peningkatan kontribusi bagi kesejahteraan rakyat. Mereka meminta agar pembahasan APBD Dompu tahun 2010 harus memenuhi aspek yang disyaratkan oleh Undang-Undang (UU). Salah satunya, transparansi dan partisipasi publik.
DPA berpendapat, kemakmuran rakyat dapat tercapai ketika partisipasi masyarakat dibuka seluas-luasnya dalam proses penganggaran. Pasalnya, rakyat mengetahui kebutuhannya sebagaimana amanat UUD 1945. Dalam UU 17/2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, dinyatakan pembentukan UU (Perda) harus menganut asas keterbukaan, masyarakat berhak memberikan masukan terhadap rancangan UU dan Perda, serta ada ujipublik.
Ketua DPA, Ahmad Latif, menjelaskan APBD adalah jantung pembangunan, sejatinya memuat dan berisikan segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan luas, ketaatan regulasi juga mesti diperhatikan.
Ironisnya, kata Ahmad Latif, selama ini dalam proses penganggaran di Dompu terkesan tidak pernah melibatkan rakyat secara maksimal dan terindikasi tidak transparan. “Mestinya sebelum pembahasan anggaran disosialisasikan,” ujarnya.
Saat ini, ujarnya, masa jabatan wakil rakyat segera berakhir dan akan mengesahkan APBD. “Kita sangat mendukung dilakukan cepat, sehingga segera dinikmati rakyat. Namun, ada pertanyaan apa mungkin proses penganggaran yang begitu buru-buru dapat menjawab persoalan rakyat?” katanya.
Dikatakannya, hal itu belum tentu karena pengalaman pembahasan APBD 2008 molor sampai Januari 2008, Begitu juga pengesahan APBD 2009 molor sampai Maret 2009. “Pertanyaan kita, kok tiba-tiba DPRD rajin tahun ini,” katanya.
Kepada anggota DPRD Dompu yang sebentar lagi akan dilantik, dia meminta menjalankan fungsi kontrol, legislasi, dan budget. Selain itu, berjuang untuk kepentingan rakyat. “Nilai partisipatif, transparansi, keadilan, dan kesetaraan harus menjadi semangat dalam proses penganggaran APBD,” harapnya.
Wakil Presidium DPA, HA Azis, menilai kalau eksekutif dan legislatif saat ini tidak transparans dalam hal anggaran, itu dilihat dari belum dilibatkannya rakyat dalam menentukan arah kebijakan anggaran, seperti yang diamanatkan UU dan peraturan.
Bahkan, ditengarai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) setiap tahun hanya dilakukan di-copy paste begitu saja tanpa pembahasan yang mendalam. “Mestinya hasil Musrengbang itu juga dimasukan dalam APBD,” ujarnya.
Dia mendesak DPRD Dompu agar dalam proses penganggaran memperhatikan filosofi dan asaa penganggaran, yakni aspek partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, disiplin, keadilan, efesiansi dan efektifitas sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
Selain itu, diingatkannya, tidak terburu-buru membahas anggaran agar tak terkesan produk APBD 2010 syarat kepentingan tertentu. DPRD Dompu saat pembahasan KUA-PPAS dan RAPBD 2010 diharapkan memperhatikan aspek isu strategis, seperti percepatan pengentasan kemiskinan, mutu pendidikan, dan mutu kesehatan yang merata.
“Eksekutif dan legislatif menyelenggarakan konsultasi publik terhadap draf RAPBD 2010 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 3004 tentang pemerintah daerah. Kita berharap pemerintah dan DPRD selalu pro- rakyat,” ujarnya. (BE.15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar