Kota Bima, Bimeks.-
Sebanyak 108 warga atau penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Raba Bima mendapat remisi atau massa potongan tahanan dalam momentum Idul Fitri 1430 Hijriyah. Remisi itu dibagi empat kategori, tiga orang di antaranya mendapat Remisi Khusus II atau bebas dari Rutan.
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Rutan Raba Bima, Sudirman, menyebutkan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor W24-44 PS.01.04/2009, penerima potongan massa hukuman itu dibagi empat ketegori, masing-masing Remisi Khusus (RK) I sebanyak 95 orang dengan potongan tahanan 1,5 bulan, RK II atau bebas sebanyak tiga orang mereka masing, Akbar Mustamin (kasus pembunuhan), M Supardan (kasus Narkoba) dan Fanhar (kasus asusila).
Sisanya, enam orang mendapat Remisi Khusus Bersyarat (RKB) atau massa potongan 15 hari dan empat orang mendapat Remisi Khusus Tertunda (RKT). “Khusus untuk RK I potongannya antara 15 hari hingga satu setengah bulan,” ujar Sudirman di Rutan Bima, Rabu (16/9).
Sudirman mengatakan, hampir seluruh warga Rutan yang sudah menjalani massa tanahan minimal enam bulan mendapat remisi atau masa potongan tanahan. Tidak hanya saat Idul Fitri, namun juga saat hari besar agama lainnya, sesuai keyakinan penguhi hotel prodeo itu. “Remisi juga diberikan saat Natal, Nyepi atau hari besar keagamaan lainnya,” ujarnya.
Sudirman mengatakan, secara umum, hamper seluruh warga Rutan yang sudah menjalani massa tanahan minimal enam bulan memperoleh remisi atau massa potongan tanahan. Tidak hanya saat Idul Fitri saat ini,namun juga diberikan saat hari besar agama lainnya, sesuai keyakinan penguhi hotel pordeo itu. “Remisi juga diberikan saat natal, Nyepi atau hari besa keagamaan lainnya,” ujarnya.
Dikatakannya, hingga saat ini warga rutan Raba Bima tercatat sebanyak 249 orang yang terbelit dalam sejumlah kasus. Enam diantaranya warga rutan itu merupakan kaum hawa yang sebagian besar terbelit kasus aborsi. (BE.17)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar