Rabu, 30 September 2009

SK Ratusan Honda Diperpanjang

Dompu, Bimeks.-
Bagi pegawai honor daerah (Honda) yang tidak terakomodir dalam data base, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dompu mengeluarkan surat keputusan (SK) perjanjangan. Jumlahnya 508 orang.
SK Honda itu diberikan saat pendataan untuk data base, beberapa waktu lalu. Namun, tidak dapat diakomodir karena belum memenuhi syarat mengingat masa kerja mereka yang belum setahun.
Kepala BKD Dompu, Drs Diunul Anhar, Rabu (30/9), menegaskan ini bukan SK Honda baru, tetapi hanya perpanjangan. Perpanjangan SK bagi yang belum terakomodir data base atau pegawai honor yang masuk tahun 2005-2006 lalu itu, diharapkan ada kepastian bagi mereka yang selama ini telah mengabdi.
Pascakeluarnya PP 48/2005 mengenai larangan merekrut tenaga honor baru, sejak saat itu Pemkab Dompu tidak pernah menerbitkan SK Honda. Dari jumlah itu, belum termasuk dari kalangan guru yakni sekitar 190 lebih. “Kita tetap mengacu pada PP Nomor 48 Tahun 2005,” ujarnya.
Mengenai tenaga honor baru yang masuk pada beberapa Satker, Diunul Anhar prihatin. Dia berharap agar masyarakat tidak cepat tergoda dengan janji-janji manis oknum tertentu, karena pemerintah sudah jelas tidak akan mengangkat tenaga sukarela baru, kecuali ada perubahan PP 48/ 2005. (BE.15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar