Rabu, 14 Oktober 2009

Januari-Agustus, 838 Kasus Perceraian

Kota Bima, Bimeks.-
Sejak awal Januari hingga Agustus 2009, Pengadilan Agama (PA) Raba Bima tercatat menangani 838 kasus perceraian. Sebanyak 638 gugatan itu diajukan oleh kaum Hawa. Sisanya, hanya 200 perkara talak yang diajukan kaum Adam.
Panitera Muda Hukum PA Raba Bima, Drs Mukhtar menyebutkan, hampir setiap bulan menerima perkara cerai dan didominasi kaum hawa. Jumlahnya mencapai 838 kasus. Bulan Januari 54 kasus, Februari 61 kasus, Maret 95 kasus, April 50 kasus, Mei 58 kasus, Juni 99 kasus, Juli 69 kasusm dan Agustus 81 kasus. Jumlah ini meningkat drastis jika dibandingkan tahun 2008 lalu hanya 833 kasus.
“Setiap bulan ada saja perkara gugatan yang kita proses bahkan jumlahnya tetap mencapai puluhan, jumlah meningkat karena hingga bulan ini saja sudah 838 kasus,” beber Mukhtar di PA Raba Bima, Rabu (14/10).
Dikatakannya, secara umum, kaum Hawa memiliki banyak alasan dalam mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, diantaranya karena tidak dinafkahi, perselingkuhan dengan Wanita Idaman Lain (WIL), dan ditinggal tanpa kabar (raib).
“Sebagian besar karena ditelantarkan suaminya karena tidak dinafkahi dengan baik,” ujarnya.
Diakui Muktar, beberapa tahun sebelumnya, kasus perceraian memang didominasi warga Kabupaten Bima. Namun, sejak memasuki tahun 2009 cenderung berimbang dengan Kota Bima. Hal itu diperkirakan dipicu oleh sejumlah faktor, diantaranya sebagain besar karena masalah ekonomi.
“Kalau upaya damai itu yang kita upayakan, karena Pengadilan tugasnya bukan untuk menceraikan, tapi mendamaikan, tapi lebih banyak yang berlanjut bercerai,” katanya. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar