Rabu, 14 Oktober 2009

Kontrak Politik Ferry-Usman Ditagih!

Bima, Bimeks.-
Forum Aspirasi Masyarakat Bima (FAMB) menilai, masih ada sejumlah item kontrak politik Ferry-Usman yang belum dilaksanakan hingga saat ini. Kontrak politik itu ditandatangani 23 Juni 2005 di lapangan Kara Kecamatan Bolo, saat kampanye Pemilu Bupati dan Wabup Bima. Forum menagih keseriusan keduanya menyelesaikan kontrak politik itu.
Pengurus FAMB Bima, Mery Suryanti, mengatakan isi kontrak politik saat itu adalah pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dengan melibatkan masyarakat. Perda itu hingga saat ini belum ada. Selain itu, membuat Perda tentang hak informasi masyarakat. Memberikan alokasi dana desa (ADD) dari berbagai sumber APBD, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
“Kontrak politik yang ditandatangani Ferry-Usman saat itu juga masalah pembuatan Perda atau surat keputusan yang selanjutnya mengatur tentang ADD,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (14/10), menindaklanjuti diskusi di RM Arema sebelumnya.
Bahkan, kata Mery, dalam pasal kontrak politik ang tandatangani di atas materai Rp6.000 itu, mereka siap mengundurkan diri jika mangkir. Apa yang mereka sampaikan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Bima. “Kami menilai Ferry Zulkarnain dan Usman AK tidak mampu menyelesaikan kontrak politik itu,” ujarnya.
Mereka juga menyorot tentang kebijakan dalam pengentasan kemiskinan. Data tahun 2008, angka kemiskinan sebesar 48 persen. Masyarakat Bima didominasi petani 85 persen dengan angkatan kerja 38 persen.
“Data-data tersebut ternyata cukup bervariasi sesuai kebutuhan. Misalnya, ketika untuk mendapatkan program, data ini bisa meleset naik, sementara jika untuk kepentingan politik angka tersebut dibuat menurun,” kritiknya.
Diungkapkannya, sebenarnya hanya tiga persoalan itu yang menjadi tanggungjawab pemerintah yang urgen atau mendesak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mengatasi kemiskinan dengan mengurangi beban hidup orang miskin. Memberi pelayanan dasar secara gratis, seperti pembebasan biaya pendidikan dan kesehatan.
Untuk petani, dengan mendahulukan pembangunan Dam saluran air, persediaan benih dan pupuk untuk menjamin peningkatan produksi.
Dia menanyakan sejauhmana sensifitas pemerintahan Fery-Usman mengatasi persoalan itu. Apakah menjawabnya dengan pembangunan infrastuktur gedung Paruga Nae, lampu jalan, serta pengadaan mobil baru untuk pejabat.
“Apakah ini bisa mengubah kondisi masyarakat. Ini penting untuk dipahami oleh semua pihak untuk kemajuan suatu daerah seperti amanah UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 212. Dimana negara sudah membagi kewenangan dalam bungkus otonomi daerah, termasuk kewenangan desa untuk mengelola pembangunan sendiri,” ujarnya. (BE.16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar