Selasa, 13 Oktober 2009

Kasus Bandar Togel Dijanjikan Dituntaskan

Kota Bima, Bimeks.-
Aparat Polresta Bima akan memberikan atensi khusus terhadap kasus judi togel yang diduga melibatkan Robin C Cokro, pria asal Jakarta. Penanganan kasus itu akan diproses hingga tuntas. 
Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polisi Sektor (Polsek) Rasanae Barat, Inspektur Dua (IPDA) RR. Sinaga, SH, menjamin, tidak akan ada intervensi dari pihak manapun dalam penyelesaikan kasus itu. Hingga saat ini, penyidik sedang menggenjot agar berkas kasus itu segera rampung dan diserahkan ke Kejaksaan. “Nggak ada, kasusnya tetap kita porses hingga tuntas, kita lanjutkan,” tegas Sinaga kepada wartawan di Mapolsek setempat, Sabtu (10/10).
Saat ini, polisi resmi menetapkan Robin dan empat pria lainnya, masing-masing IS dan MS sebagai tersangka dalam kasus itu. Sesuai pasal 303 KUHP tentang Perjudian, kelimanya dicancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, dikatakan Sinaga, pengungkapan kasus bandar judi togel asal Jakarta itu berawal dari pengembangan kasus judi togel sebelumnya di Kelurahan Paruga. Dua diantara lima pria itu ditangkap duluan, mereka menjadi pintu informasi utama  sebelum  polisi membekuk bandar togel itu di  kompleks perumahan di Mande bersama sejumlah barang bukti, Kamis lalu.
“Empat hari sebelumnya, mereka kita pantau, setelah benar-benar valid dan yakin dengan barang bukti baru kita ciduk di Mande,” katanya.
Sinaga memperkirakan, kasus judi togel masih marak di Bima, bahkan modusnya sekarang menggunakan layanan pesan singkat atau SMS sehingga sulit dilacak dan dijadikan barang bukti oleh aparat Kepolisian. “Yang pasti kasus ini tetap kita kembangkan, karena tidak tertutup kemungkinan masih ada yang lebih besar,” katanya.   
Selain lima tersangka itu, dalam penggerebekan Kami lalu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp3 juta lebih, tiga telepon selular dan ratusan kertas rekapan judi. (BE.17)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar