Bima, Bimeks.-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima siap menerima pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) dari jalur independen. Apalagi, Undang-Undang memberi ruang untuk maju dari nonpartai politik. Hal itu diisyaratkan Ketua KPU Kabupaten Bima, Ichwan P Syamsuddin, MAP, kepada wartawan di sekretariat KPU, Senin (12/10).
Apalagi, kata Ichwan, di daerah lain seperti Garut sudah ada yang terpilih dari calon independen. Hanya saja, ada persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa melalui jalur independen. Minimal didukung oleh 5 persen dari jumlah penduduk. Diperkirakannya, jumlah penduduk di Kabupaten Bima mencapai 500.000 jiwa, maka dukungan yang dikumpulkan sekitar 25.000.
Dukungan itu harus ditunjukkan dengan KTP atau surat domisili sementara, disertai tanda-tangan dalam surat dukungan. “Intinya kami siap menerima pendaftaran calon independen,” ujarnya.
Dukungan 25.000 orang itu, ujarnya, harus merata minimal pada 50 kecamatan. Berkas dukungan harus dipilah per desa dan kecamatan. Untuk kepentingan memudahkan verifikasi administrasi dan faktual, berkas dukungan dapat diserahkan ke KPPS atau KPU.
“Setelah berkas diterima, maka kami akan verifikasi administrasi dulu. Apakah ada nama yang ganda atau anak dibawah umur, serta apakah jumlah dukungan mencapai syarat 25.000 orang,” jelasnya.
Setelah verifikasi administrasi tuntas, lanjutnya, akan diverifikasi faktual. Apakah warga tersebut benar-benar mendukung bakal calon tersebut atau tidak. Jika membantah, meski ada KTP sebagai bentuk dukungan, maka diminta membuat surat pernyataan. “Selain itu, kami akan melatih petugas penyelenggara untuk persiapan calon independen itu,” ujarnya. (BE.16)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar