Kota Bima, Bimeks.-
Forum Tenaga Sukarela Kelurahan-Kecamatan se-Kota Bima saat ini bereaksi setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menerbitkan SK Honor bagi para atlet. Forum menilai Pemkot Bima sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang perekrutan tenaga honor.
Ketua Forum, Jubaer, SSos, mengatakan pihak-pihak yang terkait dengan diterbitkannya SK Honor bagi atlet dianggap tidak mampu memahami PP 48/2005 dan tenaga sukarela telah dibohongi. Sekda H Maryono Nasiman pernah menegaskan tidak akan ada perekrutan tenaga honor sebelum PP 48/2005 berakhir. Kini semuanya berubah.
Jubaer mempertanyakan dasar lahirnya sebuah kebijakan Wali Kota Bima, Drs HM Nur A Latif berkaitan dengan SK honor atlet itu. Menurut pemberitaan media edisi Senin lalu, Kepala BKD Drs H Jakariah, juga menyatakan tidak akan dikeluarkan SK dalam bentuk apapun, sebelum PP 48/2005 berakhir.
Katanya, pengurus Forum Tenaga Sukarela dalam waktu tak lama lagi akan mempertanyakan kebijakan itu dan akan memboikot proses penjaringan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) sebelum diterbitkannya SK untuk tenaga sukarela kelurahan dan kecamatan. (K02)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar