Minggu, 04 Oktober 2009

Pungutan Parkir Resahkan Penitip Kendaraan

Kota Bima, Bimeks.-
Pungutan parkir pada sejumlah titik di Kota Bima mengundang reaksi dari para pengendara roda dua. Besaran tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, tidak diindahkan oleh pemungut parkir. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2003, tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp500/unit, roda empat lainnya ditentukan oleh jenis kendaraan.
Penitip kendaraan roda dua di kompleks pasar raya Bima, Arif, mengaku, setiap kali menggunakan jasa parkir selalu membayar Rp1.000, karena tidak memiliki uang pas. Ketika diminta kembaliannya, pemungut parkir beralasan tidak punya uang kecil. “Semua tempat parkir menarik tarif 1.000/unit sepeda motor dengan alasan yang sama, tidak punya uang kembalian,” protesnya di pasar raya Bima, Sabtu (03/10).
Tidak hanya Arif yang mendapat alasan tidak ada uang kembalian, sejumlah penitip kendaraan di areal parkir itu juga mendapat alasan yang sama.
Sejumlah penitip kendaraan yang ditemui di areal parkir, menyesalkan sikap para pemungut karcis. Padahal, menurut mereka, banyak uang receh yang seharusnya digunakan untuk pengembalian uang parkir.
Mereka juga menyayangkan tidak ada karcis sebagai bukti menggunakan jasa parkir yang diserahkan. Hal itu dinilai pemicu pelanggaran tarif oleh pemungut parkir.
Hal yang sama juga terjadi di areal parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima. Tidak peduli pengunjung yang sedang kesusahan, pemungut parkir menarik tarif yang lebih dari ketetapan pemerintah. Seperti yang dikatakan Husni, pengunjung RSUD Bima, asal Dodu.
“Sudah susah dengan keadaan keluarga yang sakit ditambah lagi dengan pungutan parkir yang tidak jelas. Kalau sekali saja tidak masalah, tetapi hal itu berlanjut setiap kali memarkir kendaraan kami ditarik dengan besaran yang tidak sesuai dengan ketetapan Perda,” kritiknya di RSUD Bima.
Sementara itu, para pemungut parkir yang ditemui pada sejumlah titik parkir di Kota Bima, membantah telah menarik tarif lebih seperti yang dituduhkan kepada mereka. Mengenai tarif yang lebih tinggi dari Perda, mereka mengakui memang tidak ada uang receh untuk mengembalikan sisa uang. Selain itu, menerima uang lebih karena keikhlasan dari penitip kendaraan.
Ada juga yang mengaku, jumlah pendapatan keseharian tidak mampu menutupi besarnya jumlah yang dikontrakkan untuk areal parkir. Atau besar pasak dari pada tiang. Oleh sebab itu, mereka menarik lebih lebih tinggi tarif parkir dari penitip kendaraan.
Seperti yang diakui Aron, pemungut parkir di RSUD Bima. Setiap tahun, katanya, areal parkir RSUD Bima dikontrakan sebesar Rp30 juta. Maka, dengan cara apapun, Aron mengaku harus bisa menutupi tingginya kontrakan itu. (K03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar